|
Yang mendasari keputusan para Pembina/Pendiri sekolah untuk mengawali suatu proses perencanaan sekolah yang strategis adalah seperangkat hukum yang mengatur formasi dan administrasi/tata laksana organisasi-organisasi nirlaba di Indonesia. Sehubungan dengan peraturan-peraturan yang baru tersebut, para Pembina telah merestrukturisasi Yayasan Dyatmika Sekar Bawana dan telah menunjuk 2 badan dalam Yayasan. Yang pertama adalah Badan Yayasan, yang bertugas menangani semua aspek aktivitas-aktivitas Yayasan, dan yang kedua adalah Badan Pengurus yang bertugas mengurusi berbagai kegiatan Sekolah Dyatmika.
Badan Pengurus Sekolah Dyatmika lebih lanjut meliputi posisi-posisi berikut ini: Direktur, Penasehat Kurikulum Nasional Sekolah, Head of Primary School, Head of Secondary School, Kepala Sekolah SD, dan Kepala Sekolah SMP/SMA. Badan Pengurus ini dibantu di sekolah oleh Manajer Bisnis, Penyelia Kampus, Penyelia IT, Penyelia Kantor Adminstrasi dan perwakilan PTFA.
Tujuan para Pembina adalah untuk mendayagunakan para profesional dalam bidang pendidikan yang tergabung di dalam Badan Yayasan dan Badan Pengurus. Keputusan dan kebijaksanaan mereka akan ditinjau oleh Dewan Pimpinan Yayasan untuk meyakinkan bahwa keputusan-keputusan tersebut mengacu kepada visi dan misi Yayasan, dan bahwa kebijaksanaan bisnis dan keuangan telah diikuti dengan baik oleh Badan Pengurus Sekolah Dyatmika.
|